BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kurniawan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga Pidie
Demikian disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh H Munawal Hadi SH MH, dalam keterangannya, Senin (27/12).
Sebelumnya, Kurniawan ST MSi MT selaku pemohon Prapid mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 2 Desember 2021 terdaftar dengan Nomor Perkara: 06/Pid.pra/2021/PN-Bna yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 November 2021, diwakili/dikuasakan kepada Hj Herni Hidayati SH, Maraihut Simbolon SH dan Rudi Hartono SH, masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi simbolon & Rekan dan sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Kurniawan dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.
Bahwa sesuai jadwal persidangan Jum’at, 17 Desember 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print- 1265/L.1/Fd.1/12/2021 Tanggal 13 Desember 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan SH MH, Zulkarnaen SH dan Ismiyadi SH untuk menghadiri sidang Praperadilan.
Kemudian pada 20 Desember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon. Dilanjutkan pada 21 Desember 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada 22 Desember 2021 termohon menngajukan Duplik dan selanjutnya 23 Desember 2021 pemohon dan Termohon menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat.
Selanjutnya Kamis, 24 Desember 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan, kemudian pada Senin, 27 Desember 2021 Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara: 06/Pid.pra/2021/PN-Bna.
Isi putusannya, menolak permohonan Pemohon seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon. (IA)