Menurut Muhnur, kasus penetapan Ahmadi sebagai tersangka merupakan ikhtiar yang telah dilakukan KLHK demi menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
Kuasa hukum Pemohon Ahmadi, Nourman Hidayat menghormati putusan hakim yang menolak permohonan gugatan Praperadilan.
Menurutnya, Praperadilan adalah permohonan menguji sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka.
“Permohonan praperadilan kami sampaikan terkait alat bukti. Alat bukti hanya satu, sedangkan penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti. Jadi, praperadilan bukan menguji pokok perkara,” kata Nourman Hidayat.
Nourman Hidayat menyebutkan, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang disampaikan dalam persidangan. Ahli menyebutkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Namun begitu, kami menghormati putusan hakim Praperadilan. Perkara ini masih berproses dan kini sedang P-19 atau ada yang harus dilengkapi penyidik berdasarkan arahan jaksa penuntut umum,” sebut Nourman Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. Selain Ahmadi, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.
“Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnya setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada 30 Mei 2022,” ujar Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jum’at (3/6/2022).
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (dititipkan di Balai KSDA Aceh), 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastik.