INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan terhadap Polda Aceh dalam Kasus Korupsi Wastafel

Last updated: Kamis, 24 Oktober 2024 19:54 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Praperadilan yang dilayangkan terhadap ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim PN Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Praperadilan yang dilayangkan terhadap ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim PN Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Abituren Akabri 1998 itu.

Diberitakan sebelumnya, Mitra Ate Fulawan dan Sabrina, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polda Aceh ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Dalam Praperadilan ini, Mitra dan Sabrina diwakili kuasa hukumnya Boying Hasibuan SH, Febby Dewiyan Yayan SH, Nisa Aulia Fitri SH, Tommy Sahhendra SH, Reza Rivardi SH dan Putra Yulaisa SH.

- ADVERTISEMENT -

PN Banda Aceh dalam Praperadilan ini diminta agar membatalkan penghentian perkara yang dilakukan secara diam-diam oleh Penyidik Polda Aceh terhadap beberapa orang yang disebut terlibat.

Dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan tersebut, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Salah satu tersangka Rachmat Fitri, mantan Kadis Pendidikan Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim advokasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), ditemui beberapa nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, tidak masuk dalam daftar tersangka, adapun nama tersebut di antaranya, Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul, dan diduga terhadap nama tersebut telah dilakukan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh penyidik Polda Aceh.

Untuk itu, agar penegakan hukum dalam perkara ini terang dan berkeadilan, tim Advokasi YARA kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Banda Aceh untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah pada Dinas Pendidikan Aceh.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

“Hasil investigasi kami dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh ini, bukan hanya tiga orang seperti yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh. Namun, ada beberapa nama lainnya seperti Nova Iriansyah,Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul yang diduga ikut terlibat. Dan itu, telah kami sampaikan dalam surat permohonan pada hari ini yang didaftarkan ke PN Banda Aceh dengan Praperadilan.Kita ingin agar penegakan dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara professional dan berkeadilan, jangan ada istilah tebang pilih. Tapi, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Boying.

- ADVERTISEMENT -
Previous Page123Next Page
Previous Article Img 20241024 Wa0020 Banda Aceh dan Lhokseumawe Peringkat Atas Pengakses Judi Online
Next Article Img 20241024 Wa0059 Danrem Teuku Umar Lantik Mayor Abdul Hadi Sebagai Danyonif 115/ML

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?