Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim Vonis Bebas Fajri Mantan Kadis PUPR Aceh dalam Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng

Last updated: Jumat, 4 November 2022 07:38 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/11)
Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/11)
SHARE

BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Ir Fajri MT yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dijatuhkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (3/11/2022).

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fajri dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Jamil SH didampingi Zulfikar dan Elfama Zain masing-masing sebagai hakim anggota.

- Advertisement -

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai mantan Kepala Dinas PUPR Aceh dan mantan Kadisnaker Mobduk Aceh tersebut tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Karenanya, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota serta memulihkan hak, harkat serta martabatnya.

- Advertisement -

Mejelis Hakim menilai bahwa pelaksaan pembangunan Jembatan Gigieng merupakan tanggungjawab dari Ir Jhonneri Ferdian MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Aceh.

3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri
Anies Baswedan Terdiam Sedih Lihat Tom Lembong Diborgol di Sidang Korupsi Gula
Hakim PT BNA Perberat Hukuman Mantan Keuchik Korupsi Tanah Objek Landreform di Aceh Jaya
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Sementara itu, Fajri dinilai telah melaksanakan tugas pengawasan sehingga telah memerintahkan pemutusan kontrak pengerjaan proyek tersebut melalui rapat, namun atas perintah itu KPA tidak melaksanakan putusan kontrak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery Ichsan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis (29/9/2022) menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Aceh Ir Fajri MT yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain Fajri, empat terdakwa kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, juga dituntut dengan hukuman bervariasi.

- Advertisement -

Ir Johnneri Ferdian MT (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Kurniawan ST MT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Konsultan Pengawas Ramli Mahmud (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) masing-masing dituntut 5,5 tahun penjara (5 tahun 6 bulan) dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polresta Banda Aceh mengamankan Ekskavator di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Geunteng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Kamis siang (3/11) Polisi Sita Alat Berat di Lokasi Galian C Ilegal Gle Geunteng
Next Article Ustadz Saifullah Rayeuk MA Empat Indikator Mencintai Rasulullah

You May also Like

KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat Kemenkes di Kasus APD Covid
Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Budi Sylvana dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Juni 2025
Hukum

Polisi Amankan 3 Penambang Emas Ilegal dan 1 Alat Berat di Nagan Raya

Jumat, 14 Januari 2022
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Hukum

Nadiem Makarim Buka Suara soal Laptop Rp9,9 Triliun: Bukan untuk Daerah 3T

Selasa, 10 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Hukum

OTT Jalan Sumut: Pengamat Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Tak Mungkin Korupsi Sendirian

Rabu, 2 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?