Hasto Bawa-bawa ‘Negeri Konoha’ di Sidang, Kuasa Hukum Cecar Ahli KPK soal BAP dan Saksi Penyidik
Jakarta, Infoaceh.net – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melontarkan pertanyaan nyeleneh saat mencecar ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa KPK dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Kamis (5/6/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, secara sarkastik menyebut persidangan di “Negeri Antah Berantah” dan “Konoha”—merujuk pada lokasi fiksi dalam serial anime Naruto—saat mempertanyakan legalitas keterangan saksi yang berasal dari penyidik.
“Dalam sebuah persidangan di Negeri Antah Berantah, Negeri Konoha, penyidik yang memeriksa berkas dan saksi kemudian bersaksi di pengadilan. Apakah itu diperbolehkan secara hukum?” tanya Ronny kepada Muhammad Fatahillah Akbar, ahli pidana dari UGM yang dihadirkan KPK.
Fatahillah menjawab bahwa penyidik hanya boleh memberikan keterangan yang dilihat, didengar, dan dialami langsung, bukan berdasarkan cerita saksi lain atau BAP.
“Kalau hanya menyampaikan keterangan yang dialaminya langsung, boleh. Tapi kalau soal isi BAP, seharusnya saksi yang bersangkutan yang menyampaikan,” jawab Fatahillah.
Ronny tak puas dan kembali menekan Fatahillah, mempertanyakan kekuatan pembuktian keterangan penyidik sebagai saksi.
“Artinya, penyidik yang bersaksi itu keterangannya tidak punya kekuatan pembuktian?” cecar Ronny.
Fatahillah menjawab, praktik penyidik menjadi saksi sudah jamak terjadi dan ada yurisprudensinya. Namun Ronny terus mendesak, menuntut jawaban tegas apakah hal itu dibenarkan secara hukum.
“Pertanyaan saya, bisa atau tidak?” tekan Ronny.
“Tidak bisa,” jawab Fatahillah akhirnya.
Hasto Kristiyanto kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini jadi buronan sejak 2020.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku menonaktifkan dan menenggelamkan ponsel agar tidak terlacak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut menyarankan Harun agar standby di kantor DPP PDIP, demi menghindari pantauan tim penyidik.
Jaksa menyebut Hasto bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri memberikan suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa diloloskan sebagai anggota DPR lewat skema pergantian antarwaktu (PAW).
Saeful Bahri telah divonis, Donny kini jadi tersangka, sementara Harun Masiku masih buron.
Bahkan, Hasto juga dituduh menyuruh anak buahnya merendam ponsel pribadi menjelang pemeriksaan di KPK.
Perbuatan Hasto dianggap berkontribusi besar terhadap kegagalan KPK menangkap Harun Masiku hingga kini.