Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Hasto Kristiyanto Curhat Diancam Dipenjara Andai Tidak Mundur dari Sekjen PDIP, Sosoknya Misteri

Last updated: Jumat, 27 Juni 2025 22:13 WIB
By Redaksi
Share
7 Min Read
Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, PDIP suap, Rp 400 juta, PAW DPR 2019, suap KPU, Hambatan penyidikan, WhatsApp Harun, “Ok sip” Hasto, teguran kader PDIP, fatwa MA Harun, ancaman mundur Hasto, penyidikan KPK, Tipikor Jakarta, konfirmasi sidang, komunikasi politik PDIP, dana operasional PAW, penghapusan bukti Harun, perintangan penyidikan, kasus korupsi politik.
SHARE

“Ancamannya kalo saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?” tanya Maqdir.

“Ditersangkakan dan masuk penjara,” pungkas Hasto.

Seperti diketahui Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

- Advertisement -

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

- Advertisement -

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden
Sengketa Warisan, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tutup Sementara SPBU Indrapuri
Dikira Mencuri, Bocah Ini Ternyata Lapar: Tiga Saudaranya Ditemukan Dirantai di Rumah Tokoh Agama Misterius
Harga Beras Naik Saat Stok Melimpah, Komisi VI: Pemerintah Harus Segera Bertindak

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

- Advertisement -

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Previous Page123Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Viral Karyawan PT IWIP Tikam 2 Bos China Gegara Di-SP3, Pegawai Lain Syok! Viral Karyawan PT IWIP Tikam 2 Bos China Gegara Di-SP3, Pegawai Lain Syok!
Next Article Penampakan Policetube, 'Saingan' YouTube Buatan Polri, Sebarkan Prestasi Polisi Penampakan Policetube, ‘Saingan’ YouTube Buatan Polri, Sebarkan Prestasi Polisi
[quads id=RndAds]
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Top News

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025

You May also Like

Bikin Gaduh, Tito Karnavian Layak Dipecat Prabowo
Umum

Pakar: Kepmendagri Tito Bisa Bangkitkan Semangat Separatisme di Aceh

Kamis, 12 Juni 2025
Pelajaran dari Rezim Jokowi ke Prabowo, Ibarat Gula Jadi Ampas Kopi
Opini

Pelajaran dari Rezim Jokowi ke Prabowo, Ibarat Gula Jadi Ampas Kopi

Kamis, 7 Agustus 2025
Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran
Umum

Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran

Minggu, 15 Juni 2025
Pengasuh Ponpes Perk*sa Belasan Santri, Sebagian Korban Terpaksa Aborsi, Pelaku Dibekuk di Situbondo
Umum

Pengasuh Ponpes Perk*sa Belasan Santri, Sebagian Korban Terpaksa Aborsi, Pelaku Dibekuk di Situbondo

Selasa, 10 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?