Integritas Firli Bahuri Bermasalah, Ketua KPK ke Aceh Tidak Relevan dengan Kerja Antikorupsi
Belum adanya kepastian hukum atas penyelidikan kasus tersebut maka kami patut menilai KPK “bermain” dengan kasus yang kami maksud tersebut sehingga hasil lidik tidak ada perkembangan apa pun dan tidak ada kepastian hukum.
Kemudian, kami juga mempertanyakan kepada KPK atas mekanisme pencegahan dan
pendidikan antikorupsi yang dilakukan terhadap siswa SMA/SMK Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Berdasarkan surat yang kami dapatkan yang ditandatangani atas nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, dimana dalam surat yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK, bernomor 421.7/3937 perihal permintaan peserta kegiatan sosialisasi pendidikan antikorupsi, salah satu poinnya berbunyi dalam mengajukan pertanyaan peserta hendaknya tidak memojokkan suatu instansi atau lembaga tertentu.
Poin ini bagi kami adalah
pembungkaman dan gaya feodal jadi harus dilawan. Pendidikan antikorupsi itu bagaimana mendidik manusia memiliki kesadaran kritis atas bahaya laten korupsi, bukan membatasi atau mengitervensi anak didik.
Kemudian acara tersebut menjadi beban anggaran bagi sekolah -sekolah yang melakukan mobilisasi siswa sementara tidak ada anggaran khusus untuk mobilisasi dan konsumsi dan ini menjadi potensi korupsi.
Pertanyaan kemudian fungsi KPK atas pendidikan antikorupsi tersebut apakah sebagai “orang panggung” atau agen perubahan. (IA)