ACEH TIMUR – Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur meringkus, FH (26 tahun), mahasiswa, warga Gampong Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
“FH diringkus petugas karena menjadi penjual/agen chip higgs domino,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, Jum’at (29/10).
Kata Kapolsek, selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang di dalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan chips higgs domino Island sebanyak 23 B dan yang tersisa sebanyak 63 B milik pelaku serta uang tunai sejumlah Rp1,1 juta diduga uang hasil penjualan chips higgs domino Island milik pelaku.
Pengungkapan itu, sebut Kapolsek, berawal sekitar pukul 17.00 WIB anggota Polsek Idi Rayeuk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Kota Idi Rayeuk kembali marak terjadinya perjudian jenis higgs domino island yang dimainkan para pemuda hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
Apalagi permainan itu menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu mengisi/membeli chip seharga Rp 70 ribu per 1B.
Warga juga menginformasikan bahwa pelaku merupakan salah satu agen penjual chip yang sering melakukan transaksi jual beli pada malam hari di Simpang Empat Calok Geulima.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 22.00 WIB petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Lebih kurang setengah jam melakukan pengintain terhadap pelaku di lokasi yang disampaikan masyarakat, anggota berhasil mengamankannya dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut,” ujar Kapolsek.
“Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan proses hukum hukum lebih lanjut,” terangnya. (IA)