Jadi Pengedar Sabu, 2 Oknum Polisi di Aceh Utara Ditangkap
Mendengar informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi langsung melakukan penyelidikan dengan cara memerintahkan anggotanya melakukan penyamaran undercover sebagai pembeli sabu dan membuat komunikasi dengan salah satu pelaku.
Kemudian pada Senin, 15 Januari 2024 sekita pukul 11.00 Wib, anggota yang menyamar mendapat kabar dari A bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah ada.
Sehingga anggota yang menyamar menemui A di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Setelah disepakati kemudian A mengarahkan anggota yang menyamar untuk menuju ke Desa Meunasah Kulam Gajah, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan setelah sampai di lokasi yang disepakati A menyuruh petugas yang sedang menyamar untuk menuju ke Desa Lhok Iboih Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Setibanya di lokasi ditentukan petugas yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki tidak dikenal yang sedang berdiri di pinggir jalan untuk melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar.
Saat bersamaan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung menangkap pelaku AF.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa AF berupa 1 buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya berisi 1 bungkus paket sabu berukuran besar merk teh cina Guanyinwang yang dibungkus kertas kado.
Kuat dugaan petugas, paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram atau 1 kg dan 1 unit sepeda motor merek Honda jenis Beat warna hitam serta 1 unit HP Vivo Y 20 E warna biru metalik.
Dari hasil interogasi terhadap AF diketahui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya tersebut diakui milik AD, hingga selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung bergerak melakukan pengejaran, dan pada pukul 15.25 Wib petugas berhasil menangkap dan mengamankan AD di kediamannya yang berada di asrama polisi Polsek Syamtalira Aron. (IA)