Jadi Tersangka, Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Korupsi Lahan Zikir
Pihak kepolisian juga menetapkan tersangka DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia ditangkap pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.
Penangkapan kepada tersangka yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh 2018 dan 2019.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua persil tanah milik gampong.
Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.
“Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi,” ujarnya.
Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong.
Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka yang tidak sesuai prosedur,” sebutnya.
Sementara dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya.
Keduanya membuat sporadik tanah Persil No. 13 tersebut, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.
Selain itu tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dimana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932.
“SH ini juga sudah mengakui telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357, dari tiga persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.