BIREUEN — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (2/6) menahan mantan Keuchik Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, bernisial ES.
Penahanan itu setelah ES ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) setempat tahun 2017-2018 saat yang bersangkutan menjabat keuchik gampong itu.
Penetapan ES sebagai tersangka dan penahanannya itu disampaikan Plt Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH dalam jumpa pers di Kantor Kejari Bireuen, Rabu (2/6).
Saat konferensi pers ini, Plt Kajari Bireuen turut didampingi Kasie Pidsus Muliana SH dan Kasi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak SH
Informasi diperoleh, ES sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa. Kemudian pada Rabu (2/6) dipanggil dan diperiksa lagi di ruang pemeriksaan pidana khusus, setelah itu tersangka dipakaikan baju orange, kemudian dibawa ke lantai atas ruang pertemuan.
“Penyidik Kejari Bireuen menetapkan seorang tersangka yakni ES atas kasus penyalahgunaan dana desa Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
ES adalah mantan Keuchik Gampong Paya Lipah. Ia diduga telah menyalahgunakan keuangan negara dalam pelaksanaan APBG Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen tahun 2017 – 2018,” ujar Plt Kajari Bireuen Mangantar Siregar melalui Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Fri Wisdom S Sumbayak, Rabu (2/6) sore.
Ia mengatakan, penyidikan dilaksanakan oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Bireuen dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2021, sehingga ES ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan dan bukti permulaan, ditahan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Kasi Intelijen menjelaskan, tersangka ES akan ditahan di Lapas Bireuen selama 20 hari kedepan. Namun, waktu penahanan tersebut akan diperpanjang jika nantinya memang masih dibutuhkan.
“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan perkembangan penyidikan. Dari hasil perhitungan tim sementara, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 231 juta lebih (Rp 231.860.500), akan tetapi perhitungan ini bisa saja bertambah sesuai dengan perhitungan ahli,” jelasnya.
Plt Kajari Bireuen mengatakan perkara ini berawal informasi
masyarakat pada Maret 2021.
“Kasus penyalahgunaan dana desa ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Bireuen tentang adanya penggunaan dana desa Gampong Paya Lipah yang diduga tidak sesuai dengan APBG,” sebutnya.
Berdasarkan informasi itu, Plt Kejari Bireuen langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, informasi itu pun ternyata benar berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh.
“Ada beberapa pembangunan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan APBG dan penggunaan dana BUMG yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkasnya. (IA)