Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jadi Tersangka Korupsi SIMRS, Mantan Direktur RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Ditahan

Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Selatan, Senin (9/10) menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan Aceh Selatan

TAPAKTUAN — Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (9/10) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Kedua tersangka adalah mantan Direktur RSUD dr Yuliddin Away tahun 2015-2019 berinisial F dan RY selaku Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia), terkait pengadaan SIMRS.

Penetapan tersangka F berdasarkan surat Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan penetapan tersangka RY berdasarkan surat Nomor: TAP-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

“Pada hari ini, Senin, 09 Oktober 2023, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Aceh Selatan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap F selaku Direktur RSUD dr Yuliddin Away tahun 2015-2019 dan RY selaku Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia), terkait Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Iqram Syahputra SH, Senin (9/10).

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIB Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 dan Surat Perintah Penahanan RY Nomor: PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

Sebelumnya, pada Senin (9/10), F dkk diperiksa dengan status sebagai tersangka selama 7 jam sejak pukul 10.00 – 17.00 WIB oleh 2 orang Tim Penyidik.

Selama pemeriksaan, F dkk diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan.

Dalam perkara ini para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks