Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jadi Tersangka Korupsi SIMRS, Mantan Direktur RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Ditahan

Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Selatan, Senin (9/10) menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan Aceh Selatan

Para tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan dengan total nilai uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup