Jadi Tersangka Korupsi SIMRS, Mantan Direktur RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Ditahan
Para tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan dengan total nilai uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000. (IA)
Tutup