Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jadi Tersangka Korupsi SPPD, Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditahan

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar berinisial Z (46) dan J (46) ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran SPPD tahun 2020 hingga Mei 2025. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)

Jantho, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Z (46) selaku Kepala Inspektorat dan J (46) selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ungkap Jemmy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, untuk memastikan jumlah pasti kerugian, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Z dan J langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Jemmy menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup