INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Agung Ikuti Ekspose Penghentian Penuntutan Lima Tersangka di Aceh

Last updated: Rabu, 10 November 2021 21:32 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kajati Aceh Muhammad Yusuf hadir mengikuti lima ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh, Rabu (10/11)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan permohonan ekspose untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Selama ini ekspose dilakukan secara langsung ataupun virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Jakarta, namun pada Rabu (10/11) menjadi suatu hal yang sangat istimewa karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi disamping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejati Aceh.

Sebelumnya Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Jaksa Agung juga hadir dan mengikuti pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Sehingga hari ini, untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh telah dikeluarkan lima perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kelimanya adalah Tersangka Muzakkar Alias Black Bin M Husen (Kejari Banda Aceh), Tersangka Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani (Kejari Aceh Utara), Tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejari Aceh Singkil),
Tersangka Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman (Kejari Aceh Singkil), dan Tersangka Ilham Bin Rahmatsyah (Kejari Aceh Tenggara).

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Setelah mendapatkan persetujuan dari Jampidum, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kajari, dan antara Tersangka dan Korban langsung saling bersalaman yang disaksikan masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pada kesempatan tatap muka dengan para Tersangka, Korban, penyidik dan tokoh masyarakat setelah diberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menyampaikan, kehadiran Jaksa Agung ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melihat secara langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran Adhyaksa dan kantor Kejaksaan di wilayah Aceh.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan kehadirannya dalam ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses Restoratif Justices (RJ), kemudian Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para Tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya dan/atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya, sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan.

Jaksa Agung menekankan secara tegas, apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan RJ, tidak segan-segan akan menghukum berat pegawai Kejaksaan tersebut dan akan memberhentikan tidak dengan hormat.

- ADVERTISEMENT -

“Jangan Mencederai masyarakat. Ingat, masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan. Dengan pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” terang Jaksa Agung.

Karenanya, Jaksa Agung mengingatkan Kajati dan para Kajari untuk melakukan pengawasan secara ketat, dan bila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka Jaksa Agung tidak segan-segan menindak dua tingkat di atasnya. (IA)

Previous Article Perkantoran Pemko Banda Aceh Mulai Berlakukan Aplikasi PeduliLindungi
Next Article Dirlantas Polda Aceh Terima Kunjungan Murid SD/MIN

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?