Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Bebasnya 4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Aceh

Last updated: Sabtu, 2 Juli 2022 02:47 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
JPU menyerahkan memori kasasi ke PN Tipikor Banda Aceh sebagai upaya hukum atas vonis bebas majelis hakim terhadap empat terdakwa korupsi pengadaan Sapi Bali Disnak Aceh
JPU menyerahkan memori kasasi ke PN Tipikor Banda Aceh sebagai upaya hukum atas vonis bebas majelis hakim terhadap empat terdakwa korupsi pengadaan Sapi Bali Disnak Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa kasus korupsi Pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.

Pengajuan memori Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis (30/6/2022).

Plt Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Jum’at (1/7) membenarkan pengajuan kasasi tersebut.

- Advertisement -

“Pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022, JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dengan menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar, Yudi Saputra SH menambahkan, Jaksa telah mengajukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi atas putusan tersebut.

- Advertisement -

Adapun pengajuan kasasi tersebut terhadap vonis majelis hakim pada tanggal 07 juni 2022 dengan nomor 19/pid-sus-TPK/2022/PN Bna kepada terdakwa Kuswandi bin alm. Idris, Surya bin alm. Idris.

Silfester Matutina Divonis Sejak 2019 tapi Tak Dieksekusi, Mahfud MD Sindir Pihak Kejaksaan
Polri Selidiki Grup Incest di Medsos, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan
Kemenkumham Aceh Lantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris
Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Keponakan, Ini Klarifikasi Mahkamah Syar’iyah Aceh

Serta nomor 18/pid-sus-TPK/2022/PN Bna kepada terdakwa drh. Alimin Hasan, MM bin Muhammad Hasan dan drh. Ikhwan Perdana Satria bin alm. Mahmud CH.Ali.

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan dibebaskannya para terdakwa.” tegas Yudi.

Jaksa Penuntut Umum berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menerima dan mengabulkan kasasi ini sebagaimana yg Penuntut Umum ajukan dalam surat tuntutannya.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Selasa siang (7/6/2022) memvonis bebas empat terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi Bali di UPTD Saree, Aceh Besar, pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar.

Adapun empat terdakwa yang dibebaskan itu yakni Alimin Hasan, drh Ichwan Perdana, Kuswandi dan Surya.

Alimin Hasan (58) menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan sapi saat itu.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Dian Rubianty Jadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh
Next Article Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin mengukuhkan Firman Zubir sebagai Ketua PWI Kabupaten Pidie periode 2022-2025, usai terpilih secara demokratis dalam lanjutan Konferkab VI di Kantor PWI Pidie, Kota Sigli, Sabtu (2/7/2022) Konferkab PWI Pidie Dilanjutkan, Firman Zubir Terpilih Sebagai Ketua

You May also Like

Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan
Hukum

12,5 Tahun Penjara dan Masih Bisa Balik ke Jabatan Publik: Setnov “Disayang” MA?

Jumat, 4 Juli 2025
Mahfud MD dalam video YouTube resminya saat menyatakan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong adalah kesalahan hukum besar karena tidak terbukti mens rea maupun actus reus.
Hukum

Mahfud MD: Vonis Tom Lembong Salah! Tak Ada Kesalahan, Kenapa Dipenjara?

Minggu, 27 Juli 2025
Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tahun 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau akrab disapa Noel diharapkan tidak menjadi bahan generalisasi terhadap watak aktivis. 
Hukum

OTT Noel Cederai Citra Aktivis 98 Tapi Jangan Pukul Rata Semua

Senin, 25 Agustus 2025
praktik pemerasan TKA telah ada sejak era Menaker Cak Imin
Hukum

Skandal Pemerasan TKA di Kemenaker Sudah Berlangsung Sejak Era Cak Imin, KPK Tetapkan 8 Tersangka

Kamis, 5 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?