Menurut hakim, setelah 225 ekor sapi dilakukan serah terima, sapi tersebut dititipkan di tempat penampungan sementara atau holding ground yang ada di UPTD Saree.
“Sehingga sapi yang telah diserah terimakan tersebut menjadi tanggungjawab pihak Dinas Peternakan Aceh dan bukan lagi tanggungjawab pihak rekanan,” sebut hakim.
Mengetahui majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (IA)