Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Didesak Segera Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang

Koordinator MaTA, Alfian

BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Selasa, 27 Februari 2024, kembali menjatuhkan vonis bebas terhadap Mursil, mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, dan dua terdakwa lainnya terkait perkara korupsi Pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Oleh sebab itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut.

“Kasasi ini sangat penting dilakukan segera untuk menguji apakah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah tepat atau belum,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Rabu (28/2).

Selain itu, lanjutnya, vonis bebas ini juga menjadi bahan evaluasi untuk Kejaksaan itu sendiri dalam menyusun dakwaan ke depan, tentang pentingnya ketepatan dalam merumuskan penetapan pasal dakwaan yang disangkakan kepada para terdakwa.

Sehingga hal tersebut tidak menjadi celah bagi hakim untuk memberikan vonis bebas, dikarenakan JPU bisa membuktikan dakwaan dalam proses persidangan.

Sebelumnya, dalam perkara ini ketiga terdakwa oleh JPU disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana Korupsi HGU dan pensertifikatan hak milik atas tanah negara yang berdampak pada kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.

Dakwaaan JPU dengan menggunakan pasal 2 dan 3 sekaligus dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi, menurut catatan MaTA, ini perdana dilakukan di Aceh, sehingga sangat penting untuk dikawal dan dipertanyakan rasionalitas akal sehat dan kewajarannya.

Karena berdasarkan audit BPKP Aceh, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mursil dkk telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar.

Oleh sebab itu ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kita berharap JPU sesegera mungkin mempersiapkan bahan untuk kasasi dan memperkuat kontruksi dakwaan, sebab biasanya kasasi yang dilakukan hampir semuanya dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang mempertegas bahwa vonis bebas oleh hakim PN Banda Aceh tidak tepat,” pungkas Alfian. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) bekerja sama dengan Perum BULOG Kanwil Aceh, Kamis (24/7) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) guna menekan kenaikan harga beras di pasar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Polda Jawa Tengah mengungkap korban luka bentrokan massa pro dan kontra saat pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya anggota polisi.
Kejati Aceh bersama Kodam IM melaksanakan apel gelar kesiapan pengamanan Kejati dan Kejari se-Wilayah Aceh di halaman kantor Kejati Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok
4 Polisi Terluka Buntut Bentrok Ormas Perjuangan Walisongo dengan FPI
Satu dari 9 Korban Bentrok saat Acara Habib Rizieq di Pemalang Terluka Parah di Kepala
Korban dari Perjuangan Walisongo Lebih Banyak, Siapa Dalang di Balik Bentrokan Acara IB HRS di Pemalang?
Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran Rusia Terlilit Utang Rp 750 Juta serta Terlibat Judol dan Pinjol
Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong
Tutup
Enable Notifications OK No thanks