INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Jembatan Pangwa ke Rutan Kajhu

Last updated: Kamis, 11 November 2021 16:34 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Jaksa Kejari Pidie Jaya melakukan eksekusi 4 Terpidana korupsi Jembatan Pangwa ke Rutan Kelas II B di Kajhu, Aceh Besar
SHARE

BANDA ACEH — Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rekonstruksi Jembatan Pangwa tahun 2017-2018.

Kajari Pidie Jaya Mukhzan Kamis (11/11) menjelaskan, keempat terpidana dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Rangkaian kegiatan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan protokol kesehatan dan berjalan lancar dan tertib tanpa hambatan.

- ADVERTISEMENT -

Dalam amar putusan tersebut menyatakan Terpidana Mah Bin Arselaku Direktur Utama PT Zarnita Abadi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Pangwa.

AZH Bin HAS selaku peminjam perusahaan pengawasan CV Trikarya Pratama Consultan, MUR Bin MS selaku pemilik perusahaan CV Trikarya Pratama Consultan, dan T. RA Bin T. MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Masing-masing terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangi dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalankan dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.

Terhadap terpidana Mahlizar Bin Arrahman selain dijatuhkan pidana penjara dan denda juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 417.272.741, dan terhadap uang pengganti tersebut terpidana Mahlizar bin Arrahman telah mengembalikan seluruhnya dan selanjutnya uang pengganti tersebut disetorkan ke kas Negara oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kemudian terkait dengan pidana denda, masing-masing terpidana melalui penasehat hukum dan keluarga tengah mempersiapkan dan rencanaya akan diserahkan ke jaksa. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi Kota Banda Aceh, Ini Juaranya
Next Article UNICEF Ajak Ulama Aceh Cegah COVID-19 dan Tingkatkan Imunisasi Anak

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?