BANDA ACEH — Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rekonstruksi Jembatan Pangwa tahun 2017-2018.
Kajari Pidie Jaya Mukhzan Kamis (11/11) menjelaskan, keempat terpidana dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Rangkaian kegiatan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan protokol kesehatan dan berjalan lancar dan tertib tanpa hambatan.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan Terpidana Mah Bin Arselaku Direktur Utama PT Zarnita Abadi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Pangwa.
AZH Bin HAS selaku peminjam perusahaan pengawasan CV Trikarya Pratama Consultan, MUR Bin MS selaku pemilik perusahaan CV Trikarya Pratama Consultan, dan T. RA Bin T. MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Masing-masing terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangi dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalankan dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.
Terhadap terpidana Mahlizar Bin Arrahman selain dijatuhkan pidana penjara dan denda juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 417.272.741, dan terhadap uang pengganti tersebut terpidana Mahlizar bin Arrahman telah mengembalikan seluruhnya dan selanjutnya uang pengganti tersebut disetorkan ke kas Negara oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kemudian terkait dengan pidana denda, masing-masing terpidana melalui penasehat hukum dan keluarga tengah mempersiapkan dan rencanaya akan diserahkan ke jaksa. (IA)