Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Eksekusi 4,5 Tahun Penjara Mantan Sekwan DPRK Sabang ke Lapas Lambaro

Jaksa eksekutor Kejari Sabang melakukan eksekusi 4,5 tahun penjara terpidana korupsi pembebasan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020, Firdaus Bin Umar, Rabu (28/2)

BANDA ACEH — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan eksekusi terpidana korupsi pembebasan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020, Firdaus Bin Umar, Rabu (28/2).

Eksekusi terpidana yang merupakan mantan Sekwan DPRK Sabang itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat Kasasi dengan cara memasukkan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Aceh Besar

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH menjelaskan, Terpidana Tipikor Firdaus Bin Umar selaku pemilik lahan yang mendapat keuntungan besar dari kegiatan pengadaan lahan TPA tersebut dengan cara tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5237/K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Nopember 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah Hakim Prof Surya Jaya SH MHum sebagai Ketua Majelis dengan amar putusan: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Sabang.

Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023.

Hakim MA menyatakan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp 200 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara

MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 1.407.520.000, dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar
Rp 300 juta sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1.107.510.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan
sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Tutup
Enable Notifications OK No thanks