SABANG — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Rabu (24/8/2022) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 4.850.000.000.
Penggeledahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Sabang Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022.
Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH. Pada penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk.
Kajari Sabang mengatakan penggeledahan ini dlakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka.
“Perlu kami sampaikan, saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota Sabang dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik maka selanjutnya akan ditetapkan tersangka,” ujar Choirun Parapat.
Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti. (IA)