BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan permohonan dua terdakwa kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup untuk menjadi tahanan kota.
Jaksa menyatakan kecewa dan keberatan dengan putusan hakim Tipikor tersebut.
Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain dalam sidang, Jum’at (11/11). Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.
Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah M Zaini Yusuf yang merupakan adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Mirza. Keduanya sebelumnya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH dan Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.
“Kami kecewa dan keberatan dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengalihkan tahanan kedua terdakwa perkara AWSC 2017 yaitu Zaini dan Mirza,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Bambang menjelaskan, pihaknya menilai pertimbangan yang menjadi alasan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota tidak logis. Kedua terdakwa juga disebut menjalani persidangan langsung bukan daring.
“Kalau dikatakan karena agar persidangan lebih efektif secara offline atau tidak online, padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa ke hadapan persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat dan tidak relevan lagi,” jelas Bambang Bachtiar.
Dilansir dari detikSumut, event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.
Pertandingan digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh pada 2 hingga 6 Desember 2017. Turnamen dengan total hadiah Rp 550 juta itu diluncurkan Irwandi Yusuf di sebuah hotel di Banda Aceh.