Irwandi mengatakan, turnamen tersebut digelar sebagai perwujudan dari rasa solidaritas dunia terhadap Aceh yang pernah dilanda tsunami pada 2004 lalu. Awalnya, ada sejumlah negara yang menyatakan bersedia bertanding. Namun karena bersamaan dengan kalender kegiatan FIFA, beberapa negara mundur.
Menurut Irwandi, Pemerintah Aceh melalui program Aceh Teuga (Aceh kuat) mempunyai misi untuk mengembalikan dan meningkatkan prestasi olahraga Aceh, salah satunya melalui peningkatan frekuensi even kompetisi olahraga untuk menjaring bibit-bibit unggul.
Pasca event digelar, aroma korupsi menyeruak. Dua orang saat itu Dia Moh Sa’adan dan Simon Batara diadili dan divonis masing-masing dua tahun penjara.
Dalam kasus itu nama Zaini Yusuf muncul dalam fakta persidangan atas terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara. Zaini menjabat sebagai pembina AWSC.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sumber dana AWSC dari APBA Perubahan tahun 2017 pada Dispora Aceh sebesar Rp 3,8 miliar. Panitia pelaksana juga disebut mendapatkan dana dari sponsor, sumbangan pihak ketiga serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.
“Penyimpangan anggaran AWSC tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” jelas Muharizal, Selasa (4/10/2022).
Zaini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/9/2022) lalu. Zaini diduga ikut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC sebesar Rp 730 juta.
Sementara Mirza juga ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September lalu.
Menurutnya, Mirza ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan dan pengeluaran uang untuk kegiatan AWSC tidak dilakukan sesuai standar baku pengelolaan keuangan. Penggunaan anggaran juga disebut tidak didukung bukti relevan.
“Pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya. (IA)