BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (20/1) telah melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Berkas perkara yang dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21, atas nama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengairan Aceh MZ (55) dan TH (39). JPU juga melimpahkan berkas perkara atas nama YR (41 tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).
JPU mendakwa ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar.
Anggaran Pembangunan Jetty tersebut ada pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.
Kajari Aceh Besar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Deddy Maryadi SH Kamis (20/1) menyampaikan, ketiga terdakwa disangkakan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”
“Sebelumnya, Kejari Aceh Besar melalui Bidang Intelijen telah melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar untuk dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar,” ungkap Deddy Maryadi.
Kemudian Deddy Maryadi menuturkan penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, kepada oknum pada Dinas Pengairan Aceh dengan Nilai Kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp 13.353. 329.000 Tahun 2019.
Deddy Maryadi menuturkan, akibat perbuatan ke-3 tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789.
“Besaran angka kerugian negara ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh,” ungkapnya.
Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh. (IA)