Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Lamtamot ke PN Banda Aceh

JPU Kejari Aceh Besar Rabu (3/4), melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Banda Aceh, berkas perkara dan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar Tahun 2019

Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh terhadap para terdakwa, selanjutnya JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup