Jaksa Peneliti Nyatakan Berkas Perkara TikToker Aceh Abu Laot Lengkap
BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan lengkap atau P-21 berkas kasus pencemaran nama calon anggota DPD RI asal Aceh Sayed Muhammad Muliadi dengan tersangka TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot (34).
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menyampaikan, pada Rabu, 22 November 2023 Jaksa Peneliti (P-16) pada Kejaksaan Tinggi Aceh yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka atas nama Abu Laot yang disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP telah dinyatakan lengkap (P-21).
Hal ini sesuai dengan surat nomor: B-4225/L.1.4/Eoh.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.
Kemudian sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP maka selanjutnya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh TikToker Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Kejati Aceh. Berkas tersebut kemudian diteliti oleh jaksa.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyatakan berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan setelah sebelumnya JPU menyatakan P-19 atau belum lengkap. Menurut Winardy, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh harus melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
Sementara Abu Laot hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polda Aceh. Pelapor kasus itu calon anggota DPD RI Sayed Muhammad Muliady belum bersedia berdamai dengan Abu Laot.
Sebelumnya, Abu Laot ditangkap pada Jum’at malam (6/10/2023). Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Winardy mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta tiga orang ahli terdiri dari ahli bahasa, ITE dan pidana saat memproses kasus tersebut. Polisi juga dua kali melayangkan surat pemanggilan ke Abu Laot untuk dimintai keterangan sebagai saksi.