Jaksa Peneliti Nyatakan Berkas Perkara TikToker Aceh Abu Laot Lengkap
“Ini dua kali kita panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang jelas. Kemudian setelah dua kali kita panggil maka kita terbitkan surat panggilan dengan perintah membawa,” kata Winardy kepada wartawan, Rabu (11/10).
Menurutnya, tim Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan pelacakan keberadaan Abu Laot. Polisi sempat mendatangi toko tempat Abu Laot berjualan dan menemui istrinya.
“Beberapa temannya kita lakukan pemeriksaan tapi yg bersangkutan tidak ada ditempat. Berkat kerja keras tim dapat kita tangkap di Cianjur. Tidak ada perlawanan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
Penyidik disebut awalnya memeriksa Abu Laot sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.
“Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras Tramadol,” pungkas Winardy. (IA)