Serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara.
Menurut Ali Rasab, sampai dengan saat ini Tim Penyidikan Kejati Aceh masih berproses untuk penetapan tersangka.