Sementara itu, pada penyidikan, Kejari menghadirkan 3 tim ahli, yaitu ahli tanah, ahli laboratorium, dan ahli beton.
“Jadi pada pemeriksaannya tim ahli menemukan kurangnya volume yang tidak sesuai dengan kontrak. Pada perkara ini, baru ditetapkan 3 tersangka. Pada perkara ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya,” tegas Kajari Lhokseumawe.
Menyangkut kerugian, sambung Mukhlis, secara resminya akan dihitung oleh tim auditor dari inspektorat. Sementara ketiga tersangka usai penetapan, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
“Ketiga tersangka ditahan untuk tahap pertama selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober. Kita juga berharap kepada media dan masyarakat untuk dapat terus mengawal pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pasalnya jumlah penegak hukum sangat terbatas, ditambah dengan penanganan perkara umum lainnya,” sebutnya.
Kajari Lhokseumawe Mukhlis menyebutkan, kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp 356 juta. Kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan dari total anggaran proyek bersumber APBN 2018 sebesar Rp 5,6 miliar.
Setelah ketiga tersangka ditahan, maka jaksa menyiapkan berkas penuntutan untuk seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh. (IA)