Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi RS Regional Aceh Tengah di Rutan Kajhu

Last updated: Rabu, 8 Mei 2024 23:13 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
JPU pada Kejari Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi pembangunan RS Regional Wilayah Aceh Tengah di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, Rabu (8/5). (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
JPU pada Kejari Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi pembangunan RS Regional Wilayah Aceh Tengah di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, Rabu (8/5). (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah yang bersumber dari APBA Otonomi Khusus Tahun 2019 – 2022.

Penahanan dilakukan usai penyerahan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kepada Jaksa pada Rabu (8/5/2024).

Para tersangka adalah dr Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.

- Advertisement -

Kemudian Jamaluddin SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Samsul Bahri Kasem selaku Direktur PT SBK dan Hamdan Mahmud selaku Pelaksana Pekerjaan, serta Ir Kamal Bahagia MT selaku Konsultan Pengawas

- Advertisement -

Kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU. No. 20 TAHUN 2001
Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis Paman Kandung Pemerkosa Anak 200 Bulan Penjara
Palsukan Tanda Tangan Cairkan Dana Desa, Keuchik di Paya Bakong Aceh Utara Ditangkap Polisi
KPK OTT Penyelenggara Negara di Medan
Bos Sritex Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (8/5) menjelaskan, para tersangka telah diperiksa kesehatan oleh dokter pada Klinik Pratama Adhyaksa yang hasilnya para tersangka dalam keadaan sehat.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

“Penahanan tersangka selama 29 hari ke depan mulai 8 Mei 2024 di Rutan Kajhu,” ujar Ali Rasab.

- Advertisement -

Ali Rasab mengatakan, pada Rabu tanggal 8 Mei 2024, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara Dugaan Perkara Tindak
Pidana Korupsi pada kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah yang bersumber dari APBA Tahun 2019-2022 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Aceh Tengah yang bertempat di Kejaksaan Tinggi Aceh. (MUS)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah melantik dan mengambil sumpah Manajemen BPKS dan Direksi PT PEMA di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (8/5/2024). (Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh) Pj Gubernur Lantik Iskandar Zulkarnain Kepala BPKS, Faisal Saifuddin Dirut PT PEMA
Next Article Regional CEO BSI Aceh yang baru Wachjono bersama mantan Regional CEO BSI Aceh Wisnu Sunandar melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, Rabu (8/5). (Foto: Dok. Humas Polda Aceh) Regional CEO BSI Aceh yang Baru Audiensi dengan Kapolda

You May also Like

Pertemuan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, membahas sejumlah isu strategis di Makodam IM, Selasa (10/10)
Hukum

Kapolda dan Pangdam IM Perkuat Kerja Sama Jaga Kondusifitas Aceh di Tahun Politik

Rabu, 11 Oktober 2023
Img 20240516 Wa0007
Hukum

Kejari Bireuen Damaikan Kasus Pencurian Sepeda Motor, Korban Maafkan Pelaku

Kamis, 16 Mei 2024
Hukum

Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Dihukum Cambuk

Sabtu, 7 Agustus 2021
Hukum

Zaini Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tsunami Cup

Jumat, 17 Februari 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?