Jaksa Tahan Asisten III Setdakab Bireuen dan Kabag Ekonomi Tersangka Korupsi BPRS
Bireuen — Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (1/11/2023) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun 2019-2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019-2023.
Ketiga tersangka adalah Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen tahun 2018 sampai 2022 (saat ini menjabat sebagai Asisten III Setdakab Bireuen).
Krmudian tersangka KH (56) selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen
Dan tersangka Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.
Terhadap ketiga tersangka, langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen, selama 20 hari ke depan.
Adapun alasan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
“Hari Jaksa Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan tiga tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bireuen dan Pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang Bireuen. Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH, Rabu (1/11/2023).
Tiga tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PT BPRS Kota Juang, turut dihadirkan dalam konferensi pers di aula Kejari Bireuen, Rabu sore (1/11).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, Tim Penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Adapun kasus posisi perkara tersebut, pada tahun 2019 dan 2021 Pemkab Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada PT BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi, yang mana PT. BPRS Kota Juang merupakan BUMD Kabupaten Bireuen dengan penyertaan modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk “pembiayaan”.
Dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemkab Bireuen tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 500 juta yang bersumber dari dana APBK Bireuen.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, melalui perannya masing-masing. Di antaranya, Z selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun 2019 dan 2021, serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah, telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemkab Bireuen sebesar Rp 1,5 miliar.
Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai aturan investasi pemerintah daerah yakni Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, tersangka Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sementara KH selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan tersangka KH untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Z, tersangka Y dan tersangka KH telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.078.840.999, sesuai hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh. (IA)