Meulaboh, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial RM, yang bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nasional Meulaboh.
RM diduga melakukan transaksi setoran tunai fiktif yang mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Proses pelimpahan dilakukan di kantor Kejari Aceh Barat.
Kasus ini terungkap pada tahun 2025 ini oleh manajemen bank, setelah tersangka RM melakukan perbuatannya pada 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Ahmad Lutfi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, RM diduga memproses sejumlah transaksi setoran tunai secara fiktif di sistem perbankan BSI.
Transaksi tersebut seolah-olah dilakukan nasabah, padahal tidak ada uang yang benar-benar disetorkan.
Modus ini diduga dijalankan dalam kurun waktu tertentu sehingga menyebabkan kerugian signifikan bagi pihak bank.
Dari hasil audit internal dan penyelidikan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,7 miliar lebih.
Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar:
Pasal 63 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pelimpahan, tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
Pihak Kejari Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana di sektor perbankan syariah, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri perbankan untuk memperketat pengawasan internal dan menerapkan prinsip kehati-hatian, agar praktik kecurangan serupa dapat dicegah di masa mendatang.