INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tangkap DPO Korupsi Rumah Bantuan Korban Konflik di Aceh Tengah

Last updated: Selasa, 30 Juli 2024 18:56 WIB
By Samsuwar
Share
4 Min Read
Tim Tabur Kejati Aceh Selasa (30/7) mengamankan DPO Jemelah Aman Safi'i (78) yang merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dalam perkara korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik. (Foto: For Infoaceh.net)
Tim Tabur Kejati Aceh Selasa (30/7) mengamankan DPO Jemelah Aman Safi'i (78) yang merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dalam perkara korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, Takengon — Tim Tabur Kejati Aceh pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.30 Wib berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Tengah Jemelah Aman Safi’i (78) yang merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di Kampung Arul Badak Dinas Sosial Aceh Tengah Tahun 2006 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 114.074.000.

Perbuatan terpidana telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Terpidana tersebut divonis penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Takengon dan denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian menetapkan agar terpidana membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar sebesar Rp 114.074.000, apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum, apabila harta benda tidak mencukupi uang penggati maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi lalu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor: 34/PID.Tipikor/2014/PT-BNA tanggal 12 Januari 2015 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 36/Pid.B/2011/PN.TKN tanggal 28 Februari 2012 yang dimintakan banding.

- ADVERTISEMENT -
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan Nomor: 1442 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon dan Pemohon Kasasi II/ Terpidana Jemelah Aman Safi’I bin Umar.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menyampaikan, penangkapan terpidana JEMELAH AMAN SAFI’I tersebut dimulai sejak Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan terpidana yang telah menjadi DPO Kejaksaan.

12Next Page
Previous Article Asisten II Setdakab Aceh Tamiang Catur Hariyati didampingi Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin foto bersama dengan Forkopimda, SKPK, mitra kerja dan wartawan seusai pembukaan Konferkab II PWI Aceh Tamiang di Gedung SKB Karang Baru, Selasa, 30 Juli 2024. (Foto: Dok. PWI Aceh) Pilih Ketua Baru, PWI Aceh Tamiang Gelar Konferkab II
Next Article Bustami Minta Pj Bupati/Wali Kota Segera Tuntaskan Dana Hibah Pilkada untuk KIP-Panwaslih

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?