Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Temukan Indikasi Korupsi Pajak Penerangan Jalan Rp 3,4 Miliar di Lhokseumawe

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin SH MH memberikan keterangan temuan dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan pada konferensi pers, Kamis (10/8)

LHOKSEUMAWE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun Anggaran 2018 sampai 2022 di Pemko Lhokseumawe.

Sedangkan nilai kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,4 miliar dalam pengelolaan pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

Saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan masuk ke tahap penyidikan.

Peningkatan perkara ke penyidikan dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH dan Penyidik Kejari setempat melaksanakan Ekspose Pra Penyidikan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pajak Penerangan Jalan tersebut di Ruang Rapat Kejari Lhokseumawe, pada Kamis (10/8/2023) pagi.

Setelah ekspose, Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifuddin SH MH langsung menggelar konferensi pers di kantornya.

Lalu Syaifudin menjelaskan penyelidikan kasus itu dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, dan diperdalam pada Agustus 2023 ini.

Setelah jaksa melakukan penyelidikan dan ekspose dua hari berturut-turut, Rabu (9/8) kemarin dan Kamis hari ini, tim penyidik Kejari Lhokseumawe menyimpulkan ditemukan indikasi korupsi pada pengelolaan pemungutan pajak penerangan jalan.

Sehingga penyelidikan kasus itu ditingkatkan ke proses penyidikan mulai Kamis hari ini.

“Hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar pada pengelolaan pemungutan pajak penerangan jalan di Pemko Lhokseumawe dari tahun anggaran 2018-2022,” kata Kajari.

Namun demikian, untuk kepastian nilainya nanti penyidik Kejari Lhokseumawe akan mengajukan permohonan audit dalam proses penyidikan ke auditor ke BPKP Perwakilan Aceh.

Lalu Syaifudin mengungkapkan pajak penerangan lampu jalan itu dipungut pihak PLN yang kemudian disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Pemko Lhokseumawe.

Ternyata setelah masuk ke Kasda, uang itu diduga dibagi-bagi kepada para pejabat pemko. Seharusnya tidak dibagikan karena tak memenuhi syarat.

Pajak penerangan jalan dinikmati dan masuk kantong pejabat, yang seharusnya harus menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

“Dana itu dikelola oleh BPKD dan dibagi-bagikan para pejabat. Seharusnya uang itu tidak dibagikan. Nilainya mencapai Rp 3,4 miliar. Uang itu dibagi–bagi ke pejabat Pemko. Nanti siapa saja yang menerima akan diproses dalam penyidikan penyelidikan,” tegas Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin.

Saat ini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan tersebut.

Jaksa juga akan menelusuri siapa saja pejabat Pemko Lhokseumawe yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi itu. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup