Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Buku Majelis Adat Aceh, Termasuk Plh Kepala Sekretariat

Plt. Kajari Banda Mukhzan SH MH menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh, Kamis (26/10)

BANDA ACEH — Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (26/10) menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022-2023 dengan total pagu anggaran Rp 5,6 miliar.

Ketiga tersangka adalah MZ yang menjabat Kabag Umum/Plh Kepala Sekretariat MAA, selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022-2023

Kemudian ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubilair, dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022-2023

Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu, Aceh Besar.

“Jaksa penyidik hari ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022-2023. Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Mukhzan SH MH, dalam konferensi pers, Kamis (26/10).

Plt. Kajari didampingi Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH menjelaskan, pada hari ini Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan, telah dilakukan ekspose perkara.

Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh berpendapat penyidikan tindak pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah, berkaitan dengan hal tersebut setidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam
perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” terang Mukhzan.

Sebelumnya, tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023

Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Banda Aceh juga telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA berdasarkan izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/PenPid.Sus-TPKGLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023, mendapatkan dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan terjadi tindak pidana korupsi tersebut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks