ACEH SELATAN — Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan), Jum’at (3/9) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan dengan nilai Rp 261 juta.
Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky SH mengatakan dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut berinisial LH dan RY.
Tersangka berinisial LH merupakan Keuchik Keude Bakongan serta Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Selatan merangkap Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan (Forkas).
“Sedangkan tersangka berinisial RY merupakan mantan bendahara Gampong Keude Bakongan,” katanya.
Mohamad Risky menjelaskan, pada tahun 2019 pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp 1.034.952.946. Kedua tersangka LH dan RY mempergunakan anggaran tersebut tidak sesuai yang ditentukan dalam APBG/APBG-P, dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam RAB untuk pembangunan fisik.
“Pembangunan fisik tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah gampong ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, tetapi oleh kedua tersangka dengan jabatannya mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Mohamad Rizky melanjutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi dugaan kerugian negara senilai Rp 261 juta, dan kemungkinan akan bertambah dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan kegiatan fisik dari tim ahli.
Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (IA)