Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tetapkan Mantan Kadis LHK dan Sekwan DPRK Sabang Tersangka Korupsi Lahan TPA

Last updated: Rabu, 7 Desember 2022 02:00 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kajari Sabang Choirun Parapat memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Selasa (6/12)
Kajari Sabang Choirun Parapat memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Selasa (6/12)
SHARE

SABANG — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Selasa (6/12/2022) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kecamatan Suka Jaya.

Salah satu tersangka mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Sabang, AF.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.850.000.000.

- Advertisement -

Adapun dua tersangka tersebut adalah AF, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Sabang Tahun 2020 dengan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah FS, yang merupakan Sekretaris DPRK Kota Sabang selaku pemilik lahan dengan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil penyidikan setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Choirun Parapat.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik Panitera Muda Jinayat
Polda Aceh Serahkan 4 Tersangka Korupsi Bebek Distan Aceh Tenggara ke Jaksa
Polri Bongkar Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Jual Konten Anak demi Uang Rp50 Ribu
KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut

Kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.

Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A, B ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Kajari Sabang Choirun Parapat menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Maroko berhasil mengalahkan Spanyol melalui drama adu penalti. Singa Atlas mengukir sejarah lolos ke perempat final Piala Dunia untuk kali pertama Singkirkan Spanyol Lewat Adu Penalti, Maroko Ukir Sejarah ke Perempat Final Piala Dunia
Next Article Selebrasi pemain Portugal Goncalo Ramos usai mencetak gol ke gawang Swiss dalam laga 16 besar Piala Dunia 2022, Rabu dini hari (7/12) Wib Hancurkan Swiss 6-1, Portugal Jumpa Maroko di Perempat Final

You May also Like

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis malam, 26 Juni 2025.
Hukum

KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut yang Baru Dilantik Bobby Nasution, Bongkar Korupsi Rp231 Miliar

Sabtu, 28 Juni 2025
AR, paman pemerkosa keponakan sampai hamil di Kabupaten Aceh Utara dituntut dengan hukuman pidana selama 200 bulan penjara
Hukum

Paman Pemerkosa Keponakan Sampai Hamil di Aceh Utara Dituntut 200 Bulan Penjara

Rabu, 16 Februari 2022
Hukum

Bawa 1 Kg Sabu, Polres Aceh Timur Amankan Warga Pante Meureubo Madat

Jumat, 17 September 2021
Kajati Aceh Joko Purwanto dan Kadis Pendidikan Dayah Aceh Dr Munawar menjalin kerja sama program jaksa masuk dayah, Selasa (21/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Cegah Kekerasan Santri, Dinas Pendidikan Dayah dan Kejati Aceh Lanjutkan Program Jaksa Masuk Dayah

Selasa, 21 Mei 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?