Pada kesempatan ini juga Kajari menyampaikan bahwa Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko.
Kajari Sabang juga berharap agar Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas, agar tidak terjadi lagi pengadaan lahan/kegiatan-kegiatan pengadaan yang sebenarnya tidak begitu diperlukan.
Sebelumnya, Kejari Sabang mengungkap adanya indikasi korupsi pada pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam kegiatan tersebut.
Choirun, mengatakan, pengadaan lahan TPA itu bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar. Dari dana itu, Rp 3,3 miliar dipakai untuk pembebasan lahan 19.851 m2 dan sisanya digunakan untuk operasional.
“Pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga,” kata Choirun.
Choirun mengatakan, penyidik Kejari Sabang menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses tersebut mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran. Kegiatan pembebasan lahan itu diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Dalam penyelidikan kasus itu, kata Choirun, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta menganalisa sejumlah dokumen. Menurut Choirun, kasus itu kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. (IA)