INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Mantan Pejabat Bireuen Korupsi BPRS Kota Juang

Last updated: Jumat, 19 April 2024 11:09 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
JPU Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, Kamis (18/4) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
JPU Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, Kamis (18/4) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu Zamri, Yusrizal dan Khairum Hafis, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bireuen tahun 2019-2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019-2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 18 April 2024.

Terdakwa Zamri (54) adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen tahun 2018 – 2022 dan Asisten III Setdakab Bireuen tahun 2023.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Kemudian terdakwa Khairum Hafis (56) selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen tahun 2023 dan terdakwa Yusrizal (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang tahun 2023.

- ADVERTISEMENT -

Dua terdakwa yaitu Zamri dan Yusrizal dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara satu terdakwa lagi, Khairum Hafis dituntut 3,5 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman SH dan Harmi Jaya SH, R. Dedi Harryanto SH MHum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Ketiga terdakwa didampingi Penasihat Hukum Erlanda Juliansyah Putra SH MH, Azhari Ssy MH dan Teuku Yusri SH MH.

Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bireuen terhadap terdakwa ketiga terdakwa yaitu Zamri, Yusrizal dan Khairum Hafis, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang tersebut dibacakan oleh Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy SH MH.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Zamri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

- ADVERTISEMENT -
12Next Page
Previous Article Img 20240419 Wa0012 KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Next Article Dua nelayan Aceh Singkil yang karam perahunua berhasil ditemukan selamat Perahu Karam, 2 Nelayan Aceh Singkil Ditemukan di Pulau Dundun Sumut

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?