Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamri dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Yusrizal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusrizal dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.
Membebani terdakwa Y untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.074.610.792.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Khairum Hafis, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Membebani terdakwa Khairum Hafis untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4.230.200, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada Selasa, 23 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas tuntutan JPU tersebut. (IA)