BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut hukuman mati sebanyak 40 orang terdakwa kasus narkoba di Aceh sepanjang tahun 2022.
Selain itu, juga sembilan orang terdakwa narkoba yang dituntut hukuman seumur hidup.
“Selama tahun 2022, sebanyak 40 terdakwa perkara narkobaa dituntut hukuman mati. Saat ini para terdakwa masih melakukan upaya hukum,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Kamis (21/12/2022).
Selain hukuman mati, Kejati juga menuntut sembilan pelaku tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.
Di samping itu, jaksa juga menuntut 10 terpidana lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup pada perkara orang dan harta benda, khususnya terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku tindak pidana tersebut, lanjut Bambang, dituntut penjara seumur hidup dan hukuman mati, berdasarkan permintaan dari para Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah meneruskan permohonan tuntutan untuk hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana.
Tentunya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
Bambang menambahkan, sepanjang 2022 tidak semua pelaku pidana yang dihukum mati orang Aceh. Namun ada beberapa yang berasal dari luar Aceh.
“Sebagian besar orang Aceh dan ada beberapa orang luar Aceh yang kebetulan ditangkap di Aceh,” jelasnya.
Dari jumlah keseluruhan hukuman mati, kata Bambang, tidak semua dituntut pada tahun ini namun ada juga tahun-tahun sebelumnya yang belum dieksekusi.
Mengingat hukuman ini memiliki proses yang panjang, seperti banding, kasasi bahkan beberapa proses lainnya.
Bambang Bachtiar mengatakan, Kejati Aceh, berdasarkan permintaan dari para Kepala Kejaksaan Negeri telah meneruskan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup, terhadap perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (khususnya terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana & Pencurian Dengan Kekerasan).