Selanjutnya, Kajati Aceh mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 sudah ada 116 perkara yang disetujui Restorative justice, dengan 122 tersangka. Sedangkan yang diusulkan 119 perkara, 128 tersangka dan ditolak 3 perkara, dengan 6 tersangka.
“Jadi syarat mendapatakan Restorative justice, pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun, dan pelaku bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis),” jelasnya.
Restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (IA)