Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 8 Terdakwa Penyeludup 201 Kg Sabu ke Aceh

Last updated: Jumat, 30 Juli 2021 01:33 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut delapan terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 201 kilogram dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh Yudha di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7).

Sidang yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Sadri dan Muhammad Nur Juli sebagai hakim anggota berlangsung secara virtual.
Para terdakwa mengikuti sidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

- Advertisement -

Delapan terdakwa yang dihukum mati yakni Teuku Junaidi Bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami, Arief Pribadi, Wahyono, Ruwadi alias Adi, Misdiyanto, Muhammad Idris, Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

- Advertisement -

Para terdakwa, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 201 kilogram yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

Periode Januari-Juli 2021, Ini Capaian Kinerja Kejati Aceh
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9 T dan Google Cloud Rp 250 M di Masa Nadiem
Kapolda dan Pangdam IM Perkuat Kerja Sama Jaga Kondusifitas Aceh di Tahun Politik
Polda Aceh Usut Kasus Pengadaan 200 Ekor Sapi di Distan Aceh Tenggara

Pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih. Barang terlarang tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.

Pengambilan narkoba tersebut atas perintah seseorang atas nama Michael warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPO. Michael mengatakan kepada terdakwa I Teuku Junaidi Bin Jamaludin untuk mengambil narkotika jenis sabu di Laut Aceh untuk selanjutnya diantarkan ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 4 miliar.

Lalu terdakwa Teuku Junaidi menyetujuinya kemudian Michael mengatakan akan memberikan titik koordinat pertemuan di laut kepada terdakwa.

- Advertisement -

“Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael.”

Setelah terdakwa mengambil paket narkoba tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil milik terdakwa I Teuku Junaidi.

Terdakwa Teuku Junaidi bersama terdakwa Wahyono dan terdakwa Ruwadi ditangkap tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar serta terdakwa Arief Pribadi, selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta. Terdakwa Bob Abdul Haris ditangkap di kawasan Petamburan Jakarta.

Hal memberatkan dari terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau peledoi pada sidang selanjutnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubernur Nova: Narkoba dan Gadget Penghancur Generasi Emas Bangsa
Next Article Ini Kabupaten/Kota di Aceh Penerima Anugerah Kota Layak Anak 2021

You May also Like

Satu unit motor Ducati Multistrada V4 (depan) dan sejumlah mobil yang diamankan KPK sebagai barang bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jakarta, Rabu (21/8/2025).
Hukum

Moge Rp418 Juta Milik Noel JoMan yang Disita KPK

Kamis, 21 Agustus 2025
Kajari Bireuen Munawal Hadi bersama Bupati Bireuen Mukhlis menandatangani MoU kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/8) di Oproom Kantor Bupati Bireuen. (Foto: Ist)
Hukum

Kejari dan Pemkab Bireuen Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Selasa, 12 Agustus 2025
Mahfud MD dalam video YouTube resminya saat menyatakan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong adalah kesalahan hukum besar karena tidak terbukti mens rea maupun actus reus.
Hukum

Mahfud MD: Vonis Tom Lembong Salah! Tak Ada Kesalahan, Kenapa Dipenjara?

Minggu, 27 Juli 2025
Komisi III DPR RI mengunjungi Kanwil Kemenkumham Aceh, Jum'at (31/5/2024) di Aula Bangsal Garuda. (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Komisi III DPR RI dan Kemenkumham Aceh Bahas Soal Pengungsi Rohingya

Jumat, 31 Mei 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?