Bireuen, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kilogram.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (13/10/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yufrizal, SH menjelaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wendy.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Perkara ini bermula pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa bersama Radat (DPO) tiba di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu Fatdan (DPO) yang telah menunggu.
Setelah sempat berbincang di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, keduanya berangkat menggunakan mobil yang dikemudikan Radat menuju lokasi lain di kawasan tersebut.
Dalam perjalanan, terdakwa sempat menanyakan kepada Radat tujuan pengiriman sabu itu. Tak lama kemudian, Radat menghubungi Fatdan melalui telepon. Saat percakapan berlangsung, kendaraan mereka dikejar oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri, sehingga Radat mempercepat laju mobil.
Sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah Kandeh, mobil mereka menabrak sebuah truk.
Radat kemudian melarikan diri, sementara terdakwa yang masih pusing langsung diamankan oleh petugas bersama barang bukti sabu.