Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 27,6 Kg Sabu di Bireuen

Hasrul
Last updated: Selasa, 11 Juni 2024 23:29 WIB
By Hasrul
Share
2 Min Read
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut hukuman mati terdakwa Fauzi pengedar 27,6 kg Sabu-sabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut hukuman mati terdakwa Fauzi pengedar 27,6 kg Sabu-sabu
SHARE

Infoaceh.net, Bireuen — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fauzi dalam kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa, 11 Juni 2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH menjelaskan, dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

- Advertisement -

Oleh karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa F dengan pidana Mati.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri SH menyatakan akan melakukan pledoi/pembelaan.

- Advertisement -

Sidang tersebut dilakukan secara video conference (daring) dimana Terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen, sedangkan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.

Proyek Ruang Operasi RSUD Muyang Kute Rp10 M Lebih Mangkrak, Dugaan Korupsi Mencuat
Akhirnya Pembunuh Bocah Perempuan di Kolaka Timur Ditangkap, Motif Sakit Hati Diejek
Bos Sritex Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah
Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Tersangka Korupsi PNPM Gandapura

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya Terdakwa F diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Bireuen pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Turut diamankan barang bukti 1 buah goni warna putih yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu, 1 buah koper warna hitam yang berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 27,6 kilogram dan 1 buah plastik yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi. (RED)

- Advertisement -
author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Baitul Mal Aceh (BMA) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan BMA dan menyebarkan informasi bohong terkait program bantuan modal usaha ultra mikro Ketua Baitul Mal Aceh Dicatut Untuk Penipuan Bantuan Modal Usaha Ultra Mikro
Next Article Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkan Rancangan Qanun pertanggung jawaban APBA 2023 kepada Ketua DPRA Zulfadli di Ruang Serbaguna Gedung DPRA, Selasa, 11 Juni 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Bustami Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2023 ke DPRA

You May also Like

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh menggelar unjuk rasa di depan Kejati Aceh, Jum’at (10/11)
Hukum

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di Lima Dinas Pemerintah Aceh

Jumat, 10 November 2023
Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus perampasan mobil yang terjadi di Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Aceh Jaya dan menangkap dua pelaku. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Hukum

Polisi Ungkap Perampasan Mobil di Aceh Jaya, 2 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024
Asintel Kejati Aceh Mohamad Rohmadi SH MH menyerahkan hadiah kepada Aida Sasmitha, juara I Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh 2021 di Hotel Grand Aceh Syariah Banda Aceh, Sabtu (27/11) malan
Hukum

Agil Mughni dan Aida Sasmitha Terpilih Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh 2021

Minggu, 28 November 2021
Hakim PT Banda Aceh mengurangi hukuman 2 terdakwa narkoba dan membatalkan putusan PN Langsa
Hukum

Batalkan Putusan PN Langsa, Hakim PT Banda Aceh Kurangi Hukuman 2 Terdakwa Narkoba

Kamis, 13 Juli 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?