Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tuntut M Zaini Yusuf 6,5 Tahun Penjara

Last updated: Selasa, 24 Januari 2023 23:31 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Sidang pembacaan tuntutan terhadap ua terdakwa korupsi turnamen sepakbola Tsunami Cup 2017 M Zaini Yusuf dan Mirza bin Ramli di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1)
Sidang pembacaan tuntutan terhadap ua terdakwa korupsi turnamen sepakbola Tsunami Cup 2017 M Zaini Yusuf dan Mirza bin Ramli di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1)
SHARE

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa korupsi pengelolaan anggaran turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017, M Zaini Yusuf dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap adik kandung Irwandi Yusuf tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai R Hendral.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta,” kata JPU

- Advertisement -

Sementara terdakwa lainnya yakni Mirza bin Ramli dituntut 4 tahun penjara. Mirza merupakan Bendahara pada penyelenggaraan turnamen AWSC.

Menurut JPU, perbuatan adik Irwandi Yusuf tersebut telah terbukti dengan meyakinkan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

M Zaini juga dibebankan membayar sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Eksekusi M Zaini Yusuf ke Rutan Kajhu
Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Banda Aceh Diringkus Polisi
Terapkan Restorative Justice, Jampidum Hentikan Penuntutan 6 Kasus Pidana di Kejati Aceh
Terkait Kasus Dindinshop, Seorang Perwira Berpangkat Kompol Dilaporkan ke Irwasda Polda Sumut

Selain itu Bang M juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 730 juta. Apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan akan disita harta bendanya.

Bila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sebelum dibacakan tuntutan terhadap Bang M, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain yaitu Mirza.

- Advertisement -

Terhadap Mirza, JPU menuntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sidang akan dilanjutkan pada 31 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH menyebutkan, M Zaini Yusuf diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article UIN Ar-Raniry meluluskan 1.939 wisudawan pada Rapat Senat Terbuka Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. Wisuda berlangsung selama tiga hari, 24-26 Januari 2023 UIN Ar-Raniry Wisuda 1.939 Lulusan Selama Tiga Hari
Next Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, meninjau lokasi bencana banjir di Gampong Kandang Kecamatan Samalanga Bireuen, Selasa (24/1) Achmad Marzuki Tinjau Lokasi Banjir di Bireuen dan Pidie Jaya

You May also Like

Hukum

Jaksa Sita Kapal Penumpang Singkil 3

Selasa, 21 September 2021
Hukum

Mahasiswi Fakultas Kedokteran dan Pasangan Mesumnya Divonis 30 Kali Cambuk

Rabu, 24 Maret 2021
Hukum

Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Jaksa

Selasa, 31 Agustus 2021
Hukum

Awal 2021, Polresta Banda Aceh Amankan 71 Tersangka Narkoba

Rabu, 17 Maret 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?