Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Muharizal.
Muharizal menambahkan, Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.8 M berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Lhong raya, Banda Aceh, 2 sampai 6 Desember 2017.
Turnamen sepak bola internasional ini diikuti oleh empat negara yaitu Timnas Indonesia, Timnas Brunei Darussalam, Timnas Mongolia, dan Timnas Kirgizstan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, korupsi pada turnamen Tsunami Cup 2017 itu telah merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar dari total anggaran Rp 9 2 miliar. (IA)