Jaksa Tuntut Ratu Narkoba Bireuen 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU, Aset Mewah Disita
Bireuen, Infoaceh.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut hukuman berat terhadap Ratu Narkoba Bireuen Nyonya N dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Senin, 4 Agustus 2025, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik pencucian uang yang terkait dengan hasil kejahatan narkotika.
Selain tuntutan pidana, JPU juga menuntut perampasan terhadap berbagai aset berharga milik terdakwa untuk negara.
Di antaranya: Mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.
Mobil Honda CRZ tahun 2015 warna merah.
11 barang bermerek, sejumlah rekening bank, satu rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, satu doorsmeer di Cot Buket, Kecamatan Peusangan.
Satu rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli. Tanah kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli.
Dua bidang tanah di Desa Asan, Aceh Utara. Satu bidang tanah di Kabupaten Aceh Besar
Jaksa menegaskan, seluruh aset tersebut merupakan hasil atau bagian dari upaya pencucian uang yang dilakukan terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 11 Agustus 2025.
Untuk diketahui, perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika jenis sabu yang juga melibatkan terdakwa dan sedang dalam proses hukum terpisah.