“Berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya. (IA)
Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 3 Kasus Pidana di Bireuen dan Aceh Besar

By Redaksi

Wakajati Aceh Kejati Aceh Hendrizal Husin didampingi Aspidum Kejati Aceh Jamaluddin mengikuti ekspose lewat video conference penghentikan 3 kasus pidana berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (18/1)