Aceh Barat Daya, Infoaceh.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ED (39).
Pelaku ditangkap setelah menipu seorang warga dengan modus menjanjikan kelulusan anak korban dalam seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Total kerugian korban mencapai Rp600 juta.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika pelaku mendatangi rumah korban berinisial IR di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam pertemuan itu, ED mengaku memiliki koneksi di lingkungan penerimaan taruna Akpol dan bisa membantu meluluskan anak korban asalkan bersedia memberikan sejumlah uang.
Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada panitia seleksi di setiap tahapan tes. Karena percaya, korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp600 juta.
“Pelaku menjanjikan akan mengatur setiap tahapan seleksi agar anak korban bisa lulus. Bahkan, pelaku berpura-pura menjadi panitia seleksi dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menguatkan kebohongan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi, Kamis (6/11/2025).
Namun, hingga proses seleksi selesai, anak korban tidak pernah dinyatakan lulus. Korban kemudian menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Laporan korban diterima pada 27 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH. Setelah melalui penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan pada 28 Juli 2025, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Wahyudi.
Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat, bahkan sempat berada di luar wilayah Abdya dan di Provinsi Sumatera Utara.
Setelah melakukan pencarian intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saat hendak menuju Puskesmas Kuala Batee.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.P. Kap/37/X/Res.1.11/2025/Reskrim tanggal 27 Oktober 2025.
“Penyidik bekerja ekstra karena pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun, berkat upaya dan kerja keras tim, akhirnya pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Wahyudi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berbagai keperluan pribadi.
“Uang hasil penipuan ini digunakan pelaku untuk biaya pendidikan anaknya, berobat, hidup bersama suami nikah sirinya, serta berfoya-foya,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan BSI, empat buku tabungan Bank Aceh, dan tiga kartu ATM BSI yang digunakan pelaku dalam transaksi keuangan dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Rutan Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi kedinasan atau penerimaan aparat negara. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya,” tutup Kasat Reskrim.



